Jakarta, mediahukumnews.com – TEPAT satu bulan sejak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, wajah penegakan hukum di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Langkah besar untuk lepas dari bayang-bayang hukum kolonial Belanda ini membawa misi dekolonisasi dan modernisasi melalui pendekatan restorative justice. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, gelombang kritik dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan praktisi hukum justru semakin kencang akibat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil.
Sorotan utama tertuju pada pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara serta lembaga negara, yang kini kembali hidup dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Para kritikus mengkhawatirkan adanya ‘pasal karet’ yang dapat membungkam kritik jurnalis maupun warga biasa di ranah digital. Selain itu, aturan mengenai ranah privat, seperti larangan kumpul kebo dan perzinaan, mulai diterapkan dengan sanksi tegas, sebagaimana terlihat pada kasus hukuman cambuk massal di Aceh baru-baru ini yang mencapai 140 kali cambukan.
Dari sisi formil, implementasi KUHAP baru juga menghadapi tantangan teknis yang masif. Para ahli hukum menyoroti potensi kekacauan administrasi di lapangan karena perubahan format surat perintah hingga nomor pasal yang menjadi rujukan penyidikan. Tanpa regulasi turunan yang tuntas, aparat penegak hukum diprediksi akan mengalami kegagapan dalam menangani perkara, yang justru bisa menghambat proses pencarian keadilan bagi masyarakat kecil.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi iklim investasi global. Dengan adanya mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus korporasi, Indonesia diharapkan menjadi lebih kompetitif. Namun, pertaruhan sesungguhnya tetap ada pada konsistensi para hakim dan penyidik dalam menjaga marwah demokrasi sembari menjalankan hukum yang baru seumur jagung ini. ***


















