Hukum  

Vonis 11 Tahun Hakim Suap CPO, 40 Miliar Rupiah yang Mengguncang Peradilan Indonesia

Jakarta, mediahukumnews.com – Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 Desember 2025 menetapkan hukuman 11 tahun penjara bagi tiga hakim yaitu Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, karena terbukti menerima suap dari kuasa hukum korporasi besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, agar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Jumlah suap yang diterima Djuyamto tercatat Rp 9,21 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing Rp 6,4 miliar.

Sebelumnya, tim penuntut umum dari Kejaksaan Agung (JPU) telah menuntut ketiganya dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU juga mengungkap bahwa total uang suap yang ditransfer untuk mempengaruhi putusan mencapai sekitar  40 miliar rupiah (setara 2,5 juta dollar Amerika), yang diklaim diberikan, agar vonis terhadap korporasi dibatalkan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa praktek suap dan gratifikasi terjadi secara bersama-sama. Ini melibatkan hakim, panitera, dan mantan pejabat pengadilan, untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi. Hakim menegaskan, bahwa perbuatan tersebut melanggar prinsip independensi yudisial, dan telah mencederai kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan.

Putusan ini walau sedikit lebih ringan dari tuntutan, tetap memberi pesan kuat, bahwa bahkan mereka yang memegang palu keadilan bisa dijatuhi hukuman berat jika terbukti korup. Dengan total suap hingga puluhan miliar rupiah dan putusan lepas untuk korporasi besar sebagai sasarannya, kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan dan momentum penting bagi reformasi yudisial di Indonesia. ***