Jakarta, mediahukumnews.com – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merombak aturan porsi saham publik atau free float bukan lagi sekadar wacana administratif, melainkan respons darurat terhadap “kartu kuning” dari raksasa indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Mulai Februari 2026, otoritas pasar modal secara resmi akan menaikkan ambang batas minimal free float dari semula 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini merupakan jawaban atas kekhawatiran MSCI yang menilai transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia masih di bawah standar internasional, yang bahkan sempat memicu pembekuan penyesuaian indeks bagi emiten domestik pada awal 2026.
Interpretasi mendalam atas kebijakan ini, menunjukkan adanya tekanan hebat untuk memperbaiki investability atau kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. MSCI sebelumnya menyoroti risiko perdagangan terkoordinasi dan kurangnya keterbukaan data pemegang saham di bawah 5 persen, yang dianggap bisa memicu manipulasi harga atau skema “gorengan”. Dengan lebih dari 200 saham di BEI yang saat ini masih memiliki free float di bawah 15 persen, tantangan terbesar bagi emiten adalah melakukan divestasi kepemilikan pengendali atau menerbitkan saham baru tanpa merusak struktur modal yang ada. Jika gagal memenuhi tenggat, emiten terancam masuk ke Papan Pemantauan Khusus, disuspensi, hingga didepak melalui mekanisme delisting paksa.
Dampak bagi investor bersifat pedang bermata dua. Di satu sisi, kenaikan free float hingga 15 persen diprediksi akan meningkatkan likuiditas pasar secara signifikan karena lebih banyak barang yang tersedia untuk ditransaksikan publik. Namun, dalam jangka pendek, bayang-bayang arus modal keluar (capital outflow) menghantui jika bobot saham Indonesia di indeks MSCI menyusut akibat ketidakmampuan emiten menyesuaikan diri dengan metodologi pembulatan baru MSCI yang akan berlaku pada Mei 2026. Investor asing cenderung sangat selektif. Mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga keamanan dari tata kelola perusahaan (corporate governance) yang transparan terkait siapa sebenarnya pemilik di balik layar sebuah emiten.
Bagi emiten, paksaan untuk melepas lebih banyak saham ke publik ini merupakan ujian nyali sekaligus kredibilitas. Otoritas pasar modal berharap langkah ini akan menarik kembali kepercayaan investor institusi global yang belakangan waspada terhadap volatilitas saham dengan float rendah. Meski proses transisi ini akan memakan waktu 5 hingga 10 tahun untuk pendalaman pasar yang komprehensif, langkah konkret berupa publikasi data free float bulanan sejak Januari 2026 membuktikan bahwa BEI kini lebih agresif dalam menjaga agar IHSG tetap relevan dan kompetitif di kancah Asia Pasifik. ***


















