Hukum  

Putusan MK Pangkas Hak Lahan Investor di IKN: Antara Kepastian Hukum dan Kekhawatiran Investasi

Pembatasan HGU Investor IKAN (Dok. Reuters)

Jakarta, mediahukumnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memangkas masa hak atas tanah investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi maksimal 95 tahun, dari skema sebelumnya yang memungkinkan total masa konsesi mencapai 190 tahun.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Pembatasan HGU Investor IKAN (Dok. Reuters)

Putusan ini dinilai sebagai langkah korektif terhadap potensi monopoli lahan jangka panjang dan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik serta generasi mendatang. Keputusan MK ini otomatis mengubah struktur bisnis yang sebelumnya ditawarkan kepada investor dalam proyek IKN, terutama yang mengandalkan skema jangka panjang untuk mengurangi risiko proyek.

Di sisi pemerintah, pembatasan ini akan memaksa penyesuaian ulang model kemitraan dan skema investasi yang sebelumnya dirancang sangat long-term demi menarik minat modal asing dan domestik. Selama ini, HGU jangka panjang dianggap penting untuk menjamin kepastian berusaha karena nilai investasi di proyek ibu kota baru mencapai ratusan triliun rupiah. Dengan dipangkasnya durasi hak lahan, pemerintah kini perlu mengembangkan mekanisme insentif baru agar tidak melemahkan daya tarik IKN di mata investor strategis yang menilai proyek ini sebagai investasi jangka sangat panjang.

Meski putusan MK memperkuat aspek keadilan antar-generasi, sejumlah analis menilai langkah ini dapat menciptakan ketidakpastian baru bagi investor yang selama ini sudah terlibat dalam proses negosiasi awal. Investor pada umumnya mengukur kelayakan melalui konsesi panjang untuk menutup biaya pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas komersial. Pemangkasan umur hak lahan dikhawatirkan menambah daftar tantangan yang sebelumnya sudah muncul, termasuk keterlambatan pembangunan kawasan inti dan belum terpenuhinya target investasi tahap pertama.

Ke depan, pemerintah dan Otorita IKN perlu memastikan bahwa putusan MK ini tidak menghambat arus investasi. Pemerintah harus segera menyusun regulasi teknis agar pelaku usaha memahami kerangka hukum baru tanpa menimbulkan ketidakpastian tambahan. Pada saat yang sama, transparansi dan pengawasan publik dibutuhkan untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan IKN tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan, anti-monopoli, dan perlindungan kepentingan generasi mendatang, sebagaimana ditekankan dalam putusan MK ini. ***