Jakarta, mediahukumnews.com – PEMERINTAH di bawah instruksi Prabowo Subianto, telah meluncurkan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini dikenal sebagai ‘hujan buatan’ dan dibuat untuk meredam hujan ekstrem dan mencegah bencana susulan di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil setelah hujan lebat dan fenomena cuaca ekstrem yang dipicu oleh siklon tropis, di antaranya Siklon Tropis Senyar, dan kekhawatiran munculnya Siklon Tropis Koto, yang memporak-porandakan banyak wilayah.
Secara formal, modifikasi cuaca dianggap alat mitigasi. Membantu memindahkan potensi hujan tinggi dari daratan ke laut, sehingga menurunkan risiko banjir dan mempercepat evakuasi korban bencana.
Tapi keputusan ini juga membuka ruang diskusi baru, sejauh mana pemerintah siap bertindak proaktif terhadap bencana cuaca ekstrem. Dan lebih penting, apakah penggunaan ‘teknologi cuaca’ menjadi bagian dari strategi kebijakan iklim jangka panjang? Atau hanyalah reaksi cepat terhadap tekanan publik & kondisi darurat.
Langkah semacam ini, jika disosialisasikan dengan baik, bisa memperkuat citra kepemimpinan tanggap krisis. Namun, tatkala kondisi membaik, maka cepat pula persepsi bisa berubah menjadi anggapan bahwa langkah itu hanyalah bentuk ‘political show’. Hanya tindakan spektakuler untuk menenangkan opini publik saat bencana, bukan perencanaan struktural jangka panjang.
Di tengah isu perubahan iklim, krisis lingkungan, dan ketidakpastian cuaca, publik bisa mempertanyakan, apakah modifikasi cuaca hanyalah solusi sementara? Bagaimana dampak jangka panjangnya terhadap alam, dan apakah ada transparansi penuh soal efek samping?
Keputusan ini menunjukkan, bahwa pemerintahan sekarang mengambil ancaman alam dengan serius. Tidak menunggu korbannya membludak sebelum bertindak. Namun, agar tidak sekadar tindakan pemadam panik, dibutuhkan kebijakan komprehensif antara lain mitigasi bencana, kesiapsiagaan komunitas, manajemen lingkungan, hingga edukasi perubahan iklim.
Media dan publik bisa memainkan peran penting yaitu mengawal transparansi pelaksanaan modifikasi cuaca, menanyakan efektivitas, dan memastikan bahwa penyelesaian bencana bukan berhenti di solusi praktis ‘hujan buatan’ melainkan transformasi kebijakan lingkungan jangka panjang. ***


















