Jakarta, mediahukumnews.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri pada September 2025, beranggotakan sembilan orang, termasuk tokoh hukum Mahfud MD dan beberapa mantan Kapolri. Komite ini bertujuan melakukan perubahan mendalam pada institusi kepolisian, mencakup budaya organisasi, pola rekrutmen, serta peningkatan integritas aparat di lapangan. Pembentukannya diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga stabilitas politik nasional, sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi Prabowo pasca-pemilu 2024.
Komite Reformasi Polri bersifat eksternal dan independen, berbeda dari Tim Transformasi Reformasi Polri internal yang dipimpin Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Meski menjadi momentum emas untuk lepas dari bayang-bayang Orde Baru, tantangan utama adalah implementasinya, yaitu memastikan rekomendasi tidak terhambat resistensi internal atau intervensi politik. Secara keseluruhan, komite ini berpotensi membangun Polri yang lebih profesional, adil, dan dekat rakyat, sebagai investasi jangka panjang untuk keamanan nasional di tengah dinamika politik yang cair. ***