Hukum  

Saat Hutan Bicara Hukum, Indonesia Perketat Jerat Tambang dan Sawit Ilegal

Menuju Pemulihan Ekosistem & Kedaulatan Sumber Daya Alam

Jakarta, mediahukumnews.com – PEMERINTAH Indonesia kini mempercepat penegakan hukum lingkungan dengan langkah taktis dan besar-besaran terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di luar kerangka hukum kawasan hutan. Dalam rapat kerja di DPR RI, Wakil Menteri Kehutanan mengungkapkan, pemerintah kini menargetkan sekitar 191.790 hektar lahan hutan yang digunakan tanpa izin sah. Khususnya lahan-lahan yang dipakai untuk pertambangan ilegal, akan direbut kembali sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan pemulihan sumber daya alam.

Kampanye itu bukan sekadar menjadi janji birokrasi. Data terkini menunjukkan, Satgas Penegakan Hukum Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bersama TNI/Polri, telah berhasil mengambil alih lebih dari 8.700 hektar lahan yang sebelumnya digarap tanpa izin, serta melakukan pengambilalihan luas lahan yang besar atas perkebunan sawit ilegal yaitu seluas jutaan hektar. Pemerintah juga menyiapkan potensi denda administratif, mencapai 142,23 triliun rupiah dari pelanggaran kawasan hutan oleh perusahaan palm oil dan tambang.

Langkah ini menjadi jawaban atas kritik panjang terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di masa lalu, di mana praktik tambang ilegal sempat merugikan negara hingga sekitar 300 triliun rupiah. Khususnya di Bangka Belitung, akibat kerusakan hutan dan hilangnya potensi sumber daya alam yang tak terkelola.  Selain itu, operasi ini juga berimplikasi luas terhadap pasar global. Harga minyak sawit dan logam tertentu naik karena kekhawatiran gangguan output dari kawasan yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis.

Upaya tegas pemerintah tersebut, tentu memiliki beragam tanggapan. Misalnya kelompok masyarakat adat di Papua, mereka menyatakan dukungan penuh atas tindakan pemerintah yang dianggap melindungi hak masyarakat lokal dan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. Namun, pelaku industri menilai tindakan drastis ini, meningkatkan risiko regulasi dan kepastian usaha.

Ilustrasi Penegakan Hukum Lingkungan (mediahukumnews.com)

Pada intinya, Indonesia kini memasuki fase penegakan hukum lingkungan yang lebih agresif dan terstruktur, menggabungkan kekuatan hukum, militer, dan lembaga penegak untuk menghentikan eksploitasi ilegal yang telah lama mencederai ekosistem hutan negara. Momentum ini, berpotensi menandai rekonstruksi tata kelola sumber daya alam yang adil, lestari, dan berwibawa, baik di panggung nasional maupun internasional. ***