Hukum  

MK Uji UU TNI, Demokrasi Indonesia di Persimpangan

Ilustrasi

 

Jakarta, mediahukumnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mulai mengadili uji materi atas Undang-Undang Angkatan Bersenjata yang baru direvisi dan memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah sipil. Perkara ini dilayangkan oleh sedikitnya lima pemohon yang berasal dari kalangan akademisi, aktivis HAM, dan organisasi masyarakat sipil.

Revisi UU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada Maret lalu, menuai gelombang kritik. Substansi perubahan, dinilai membuka peluang TNI masuk lebih jauh dalam urusan non-militer seperti pembangunan infrastruktur, keamanan dalam negeri, hingga penanganan bencana. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengikis prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang selama ini dijaga pasca-reformasi 1998.

Keputusan MK kali ini, adalah penentu arah hubungan sipil-militer Indonesia ke depan. Jika ternyata MK mengabulkan uji materi, ini akan menjadi sinyal kuat bahwa prinsip demokrasi masih dijaga. Namun sebaliknya, jika ditolak, publik harus waspada terhadap potensi kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Sidang uji materi ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, hingga ahli. Putusan MK diperkirakan akan menjadi sorotan internasional, mengingat Indonesia selama dua dekade terakhir kerap dipuji sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara.***