Ketika Anggaran Triliunan Tak Mampu Selamatkan Warga, Benarkan Sistem Gagal?

Jakarta, mediahukumnews.com – Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah alokasi dana bencana nasional dinilai tidak sebanding dengan besarnya ancaman hidrometeorologi yang meningkat di penghujung tahun. Di banyak daerah, mitigasi dianggap hanya bersifat reaktif karena dana cair setelah bencana terjadi, bukan sebelum bahaya datang. Ketergantungan pada mekanisme darurat membuat masyarakat di wilayah rawan tetap berada dalam siklus kerentanan yang tak berkesudahan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, mengapa anggaran besar tidak otomatis berarti perlindungan yang efektif?

Kritik publik semakin keras ketika ditemukan ketidakseimbangan distribusi anggaran antara pusat dan daerah. Banyak pemerintah daerah mengaku kesulitan mengakses anggaran cepat, sementara laporan birokrasi lambat dan tumpang tindih menghambat penanganan dini. Di beberapa titik, relawan lebih dulu hadir daripada bantuan resmi. Ketidakselarasan ini memunculkan dugaan bahwa tata kelola dana bencana belum mengikuti standar nasional yang dijanjikan pemerintah.

Di sisi lain, percepatan pembangunan infrastruktur nasional justru memperbesar eksposur risiko jika tidak diimbangi penguatan sistem peringatan dini. Pembangunan yang mengabaikan kajian risiko membuat masyarakat kembali mempertanyakan prioritas pemerintahan: apakah keselamatan warga hanya menjadi agenda tambal-sulam? Dalam konteks perubahan iklim, sistem yang lambat tidak lagi memadai menghadapi frekuensi bencana yang terus meningkat.

Kini yang muncul bukan hanya tuntutan transparansi, tetapi perubahan paradigma. Dana bencana tidak boleh semata menjadi instrumen reaktif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang berbasis sains, edukasi publik, dan tata kelola terpadu. Ketika rakyat menjadi korban berulang, pemerintah dituntut membuktikan bahwa anggaran triliunan bukan hanya angka di kertas, melainkan bentuk nyata kehadiran negara. ***