Jakarta, mediahukumnews.com – PANGGUNG politik nasional kembali dikejutkan dengan mencuatnya wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi orisinal sebelum revisi 2019. Pernyataan Presiden Jokowi yang memberikan lampu hijau atas usulan ini, laksana lemparan batu di kolam tenang, memicu riak spekulasi di kalangan pengamat dan aktivis antikorupsi. Pertanyaannya kemudian, apakah ini merupakan bentuk kesadaran tulus akan melemahnya marwah pemberantasan korupsi, atau sekadar strategi komunikasi politik di akhir masa transisi kekuasaan?
Beberapa pihak, seperti Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), menilai langkah ini hanya upaya cari muka di tengah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi. Secara interpretatif, isu ini sebenarnya lebih mencerminkan kegelisahan publik terhadap independensi KPK yang dianggap tergerus. Terutama sejak status pegawainya berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menghidupkan kembali UU KPK lama bukan sekadar soal regulasi, melainkan upaya simbolis untuk memulihkan kepercayaan investor dan rakyat terhadap integritas hukum di Indonesia.
Di sisi lain, dinamika ini tidak bisa dilepaskan dari stabilitas politik yang sedang dijaga ketat oleh pemerintahan saat ini. Presiden Prabowo Subianto sendiri terus menekankan pentingnya keamanan dan kepastian hukum sebagai pondasi ekonomi. Jika wacana pengembalian UU KPK ini benar-benar bergulir di parlemen, hal tersebut akan menjadi ujian bagi koalisi besar dalam menentukan arah kebijakan hukum nasional. Apakah akan kembali ke sistem yang lebih otonom? Atau tetap mempertahankan kendali birokratis yang ada saat ini.


















