Jakarta, mediahukumnews.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang dalam lampirannya, menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Keputusan ini menandai pemindahan pusat kekuasaan negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Pemindahan ini mencakup lembaga-lembaga utama seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, serta kementerian inti. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mengurangi beban Jakarta sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Jakarta tetap akan berperan sebagai pusat ekonomi dan bisnis, namun wajah politik Indonesia diharapkan bertransformasi di IKN. Sukses atau tidaknya, pemindahan ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi Indonesia ke depan. ***