Jakarta, mediahukumnews.com – Terhitung sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. Transformasi ini menandai titik balik hukum nasional yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga negara. Dalam aturan baru ini, terdapat penyesuaian signifikan pada pasal-pasal yang menyentuh ranah privat hingga kebebasan berekspresi. Tujuannya dirancang untuk menciptakan sistem peradilan terpadu yang lebih modern.
Implementasi regulasi ini, diiringi oleh tantangan penegakan hukum yang cukup berat. Terutama terkait pemberantasan korupsi. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung mencatat lonjakan pendaftaran perkara secara elektronik yang mencapai 77,48 persen (29.379 perkara) dari total 37.917 perkara. Meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya 25,94 persen. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan statistik kinerja tahun 2025 dengan total 116 perkara penyidikan dan 11 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum sedang diuji di tengah transisi aturan baru ini.
Selain reformasi pidana umum, perlindungan konsumen juga menjadi sorotan tajam di awal Februari 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meminta DPR dan Pemerintah untuk segera meninjau ulang Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini telah berusia 27 tahun agar tetap relevan dengan dinamika ekonomi digital. Langkah ini krusial mengingat ancaman serangan siber yang terus membayangi, di mana pada tahun sebelumnya tercatat setidaknya330 kasus serangan siber besar yang mengancam stabilitas data di Indonesia.
Menyongsong tahun 2026, pemerintah optimis bahwa transformasi ini akan memperkuat akurasi dan disiplin penegakan hukum di seluruh wilayah. Kementerian Hukum terus memantapkan langkah untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum memiliki kapasitas profesional yang mumpuni dalam menerapkan pasal-pasal baru, termasuk penyelesaian perkara pencemaran nama baik yang kini membuka ruang bagi mekanisme mediasi. Fokus utama ke depan adalah meminimalisir potensi masalah dalam 12 ketentuan KUHP baru yang dinilai sensitif guna menjaga ruang demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ***


















