Hukum  

Data Pribadi Dijual? RUU Baru Ancam Privasi Digital Warga Indonesia

Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, mediahukumnews.com – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Indonesia kini memasuki babak baru dengan regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang semakin ketat. Pemerintah sedang menyiapkan otoritas baru khusus perlindungan data, yang nantinya akan mengatur, mengawasi, sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran privasi digital. Namun, di balik kabar baik ini, muncul tanda tanya besar, apakah regulasi ini benar-benar akan melindungi warga atau justru membuka celah baru bagi pengendalian data oleh negara dan korporasi?

Fenomena kebocoran data sudah menjadi masalah serius. Kasus jual-beli database KTP, kebocoran data pengguna layanan transportasi online, hingga dugaan penjualan data perbankan pernah mencuat dan mengguncang publik. Sayangnya, hampir tak ada pelaku yang benar-benar ditindak secara tegas. Celah hukum yang lemah, membuat kasus-kasus itu lebih sering menguap tanpa kejelasan, sementara masyarakat tetap jadi korban.

Ilustrasi Perlindungan Data Pribadi (mediahukumnews.com) 

RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan aturan turunannya kini diharapkan bisa menjadi benteng. Rencananya, lembaga regulator data akan berdiri dengan kewenangan besar, termasuk memberikan denda hingga miliaran rupiah kepada perusahaan yang lalai menjaga keamanan informasi. Namun, di sisi lain, pakar hukum digital mengingatkan adanya risiko, siapa yang mengawasi sang pengawas? Jika lembaga ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu, maka privasi publik tetap rentan untuk diperdagangkan.

Ke depan, pertempuran hukum di ranah data bukan hanya soal keamanan digital, tapi juga menyangkut kedaulatan bangsa. Data adalah “minyak baru” yang paling bernilai di era modern. Pertanyaannya adalah, apakah RUU PDP benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau hanya menjadi tameng formal di tengah derasnya arus komersialisasi data pribadi? Publik layak menagih transparansi sebelum semua terlambat. ***