Jakarta, mediahukumnews.com – KETUKAN palu di Ruang Paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 menandai berakhirnya polemik panjang mengenai reposisi Polri. Seluruh fraksi di parlemen, secara resmi menyetujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri, dengan keputusan utama yang mengunci posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Keputusan ini menggugurkan wacana pengalihan Polri ke bawah kementerian, sekaligus menegaskan bahwa stabilitas keamanan nasional tetap menjadi prioritas yang memerlukan garis komando langsung dari kepala negara demi menghindari birokrasi yang berbelit.
Interpretasi politik dari keputusan ini melampaui sekadar urusan administratif. Ini adalah sinyal kuat tentang penjagaan integritas lembaga dari intervensi politik sektoral. Dengan anggaran Polri yang diproyeksikan terus menguat dalam RAPBN 2026 yaitu melonjak mencapai 145,6 triliun rupiah atau naik 42 persen dalam lima tahun terakhir, menjadi dasar argumen bahwa Polri memerlukan pengawasan langsung dari kepala negara. Penempatan di bawah kementerian dikhawatirkan akan memicu dualitas kepentingan, yang dapat melemahkan profesionalisme aparat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan sempat memberikan pernyataan emosional dengan menyatakan lebih memilih menjadi petani daripada melihat Polri kehilangan marwahnya di bawah kementerian. Sebuah refleksi betapa krusialnya kemandirian institusi ini bagi internal Kepolisian.
Secara mendalam, keputusan ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 yang baru saja dibacakan. Putusan yang memperketat aturan bagi anggota Polri untuk menjabat di luar struktur Polri tanpa pengunduran diri. Kolaborasi antara keputusan legislatif dan yudikatif ini menunjukkan adanya gerak serempak untuk mengembalikan Polri ke khitah penegakan hukum dan pelayanan publik yang murni. Hal ini menjadi sangat penting mengingat dinamika politik nasional mulai memanas dengan munculnya isu-isu strategis lainnya seperti RUU Penanggulangan Propaganda Asing yang mulai dibahas di meja pemerintah.
Namun, kemenangan status quo ini membawa konsekuensi besar, berupa tuntutan transparansi yang lebih tinggi. Publik kini menanti bagaimana delapan poin reformasi tersebut diimplementasikan. Terutama terkait mekanisme pengawasan yang menjamin bahwa kekuasaan besar di bawah satu komando Presiden tidak menjadi alat politik praktis. Tantangan Polri di sisa tahun 2026 bukan lagi soal di mana mereka bernaung, melainkan bagaimana membuktikan bahwa dengan tetap di bawah Presiden, kepercayaan publik yang sempat fluktuatif dapat dipulihkan secara permanen melalui pelayanan yang adil dan tanpa pandang bulu. ***


















