Hukum  

Anggaran RSUD Membengkak, KPK Telusuri Jejak

Jakarta, mediahukumnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana pada sejumlah proyek RSUD yang dianggap janggal. Indikasi markup dan proses pengadaan yang tidak transparan, menjadi fokus penyidikan lanjutan. KPK, memperdalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di berbagai daerah, setelah temuan awal yang menunjukkan potensi penggelembungan biaya dan dugaan rekayasa proses pengadaan. Penyelidikan ini terjadi berbarengan dengan penetapan tersangka dan penahanan beberapa pihak terkait dalam kasus pembangunan RSUD di Kolaka Timur, yang baru-baru ini diumumkan oleh KPK dan media nasional.

Kasus ini bukan insiden terpisah. Pola yang muncul berupa klaim anggaran membengkak, klausul kontrak yang menguntungkan pihak tertentu, dan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah, sangat jelas mengindikasikan masalah struktural dalam tata kelola pengadaan infrastruktur kesehatan. Ketika proyek publik menyangkut belanja besar dan banyak subkontraktor, celah administratif dan teknis misalnya spesifikasi barang atau jasa yang tidak tegas, evaluasi tender yang tidak transparan, menjadi rentan dimanfaatkan. Temuan awal KPK, menunjukkan potensi kerugian besar pada anggaran kesehatan publik jika praktik serupa tidak segera ditangani.

Secara hukum, dugaan tindakan seperti penggelembungan nilai kontrak, pengaturan pemenang tender, atau pemalsuan dokumen dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana dan kewajiban pengembalian kerugian negara. Penanganan oleh KPK dan koordinasi dengan aparat kejaksaan serta inspektorat daerah, akan menentukan apakah kasus-kasus ini diproses secara terpisah per proyek, atau digabung menjadi penyidikan terfokus. Keberhasilan penuntutan juga bergantung pada bukti forensik transaksi keuangan, jejak admin kontrak, serta kesediaan saksi-saksi internal untuk memberi keterangan.

Di luar proses hukum, penyelesaian jangka panjang membutuhkan reformasi tata kelola pengadaan. Transparansi tender harus penuh, mulai dari pengumuman detail dan dokumen lelang, audit independen berkala pada proyek strategis, serta penguatan mekanisme pengawasan daerah. Termasuk peran BPK atau inspektorat dan keterlibatan masyarakat melalui pemantauan publik. Bagi pembuat kebijakan, ini momen untuk menunjukkan bahwa anggaran kesehatan tidak boleh jadi ladang manipulasi. Dan bagi publik, hal ini adalah pengingat untuk menuntut akuntabilitas pada proyek yang dibiayai dari pajak yang mereka bayarkan. ***