Jakarta, mediahukumnews.com – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani kontrak pembelian 42 pesawat tempur Chengdu J-10C buatan China. Peristiwa ini, menandai pergeseran penting dalam arah politik pertahanan nasional, dan langkah ini menjadi pembelian pertama Indonesia dari produsen non-Barat dalam sejarah modern militernya.

Menurut laporan Associated Press (15 Oktober 2025), kontrak senilai miliaran dolar itu menjadi bagian dari program modernisasi TNI AU 2025-2030. Keputusan ini diambil atas dasar efisiensi dan kemampuan teknologi yang dinilai kompetitif dibanding jet buatan Barat seperti F-16 atau Rafale.
Kendati demikian, keputusan ini memunculkan beragam analisis. Di satu sisi, pembelian ini menunjukkan kemandirian strategis Indonesia di tengah ketegangan geopolitik antara blok Barat dan Tiongkok. Di sisi lain, pengamat menilai langkah ini bisa menggeser keseimbangan diplomasi Indonesia yang selama ini cenderung netral.
Kebijakan ini, dinilai akan memacu industri militer nasional jika disertai dengan transfer teknologi (ToT) yang efektif. Tetapi tanpa pengawasan ketat, kontrak semacam ini rawan menjadi simbol politik tanpa manfaat industri nyata.
Pembelian 42 jet tersebut, dianggap mencerminkan arah baru diplomasi Prabowo yang lebih realistis, tidak sekadar mengikuti arus politik global, tetapi memilih mitra berdasarkan nilai manfaat strategis dan ekonomi nasional.
Keputusan ini akan menjadi ujian sejauh mana Indonesia bisa menyeimbangkan hubungan dengan Barat dan China tanpa kehilangan prinsip bebas aktif yang menjadi dasar politik luar negeri RI. ***