Hukum  

MA Balikkan Vonis Bebas, Jejak Suap di Balik Kasus Sawit Terkuak

foto perkebunan sawit - Reuters

Jakarta, mediahukumnews.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap tiga raksasa sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, dalam perkara dugaan kecurangan izin ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022. Keputusan yang dibacakan pada 15 September 2025 ini menjadi titik balik penting setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melepas ketiga perusahaan dari segala tuduhan. Putusan kasasi tersebut, menegaskan adanya kelemahan dalam proses hukum di tingkat pertama yang belakangan dikaitkan dengan praktik suap.

foto perkebunan sawit – Reuters

Dalam dakwaan Jaksa, muncul bukti aliran dana hingga Rp 40 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap hakim dan panitera agar menjatuhkan vonis bebas. Dugaan ini semakin menguat setelah aparat menahan sejumlah hakim yang terlibat, membuka tabir rapuhnya integritas lembaga peradilan. Kasus ini tidak hanya mengguncang kredibilitas pengadilan, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap perkara besar yang melibatkan korporasi multinasional.

Menariknya, sebelum putusan MA keluar, lima anak perusahaan Wilmar telah mengembalikan dana sebesar Rp11,8 triliun ke kas negara. Namun, angka tersebut dinilai belum sebanding dengan potensi kerugian negara akibat manipulasi distribusi minyak sawit. Publik kini menunggu transparansi pertimbangan hukum dalam putusan tertulis MA, terutama mengenai perhitungan kerugian negara serta sanksi lanjutan bagi pihak-pihak yang terlibat. ***