Stabilitas atau Ketidakpastian? BEI Kembali Mundurkan Short Selling

Gedung Bursa Efek Indonesia

Jakarta, mediahukumnews.com — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda kembali implementasi transaksi short selling yang semula dijadwalkan berlaku pada 26 September 2025. Sesuai surat OJK bernomor S-101/D.04/2025, kebijakan tersebut diundur enam bulan hingga 17 Maret 2026.

Alasan utama penundaan adalah ketidakpastian pasar global dan belum siapnya sejumlah Anggota Bursa (AB) sebagai calon pelaksana short selling. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI menegaskan, langkah ini diambil demi kehati-hatian agar instrumen baru tidak menimbulkan risiko sistemik.

Gedung Bursa Efek Indonesia

 

Short selling sejatinya diharapkan memperkuat likuiditas dan kedalaman pasar, sekaligus memberi ruang strategi lindung nilai bagi investor. Namun, penerapannya juga berpotensi memicu volatilitas berlebihan jika tak diawasi ketat. “Instrumen ini bisa jadi solusi sekaligus ancaman. Regulator harus memastikan sistem pengawasan benar-benar siap,” kata seorang analis pasar modal di Jakarta.

Secara teknis, BEI masih perlu memfinalisasi infrastruktur IT, manajemen risiko, daftar saham eligible, mekanisme margin, hingga aturan peminjaman efek. Penundaan dinilai memberi waktu lebih bagi AB juga regulator untuk menyempurnakan kesiapan tersebut.

Dari perspektif regional, bursa di Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu mengadopsi short selling dengan pengawasan ketat.

Bagi investor ritel, keterlambatan ini berarti mereka masih belum bisa memanfaatkan instrumen short selling sebagai proteksi portofolio di tengah ketidakpastian pasar. Sementara bagi investor institusional, khususnya asing, keputusan ini menimbulkan tanda tanya soal kesiapan regulasi Indonesia dalam menghadirkan instrumen keuangan setara standar internasional.

Dengan penundaan hingga 2026, fokus pasar kini tertuju pada komitmen OJK dan BEI untuk benar-benar meluncurkan kebijakan ini sesuai jadwal. Keberhasilan atau kegagalan penerapan short selling akan menjadi tolok ukur serius bagi arah transformasi pasar modal Indonesia ke depan. ***