68 Persen Publik Menolak Pilkada Tak Langsung, Krisis Kepercayaan Demokrasi Indonesia

Jakarta, mediahukumnews.com — HASIL survei nasional terbaru, menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak gagasan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebuah wacana yang tengah digulirkan kembali oleh beberapa partai politik di parlemen dan koalisi pemerintah. Survei yang dirilis awal Januari 2026 oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat, bahwa sekitar 66,1 hingga 68 persen responden menyatakan tidak setuju hingga sangat tidak setuju terhadap Pilkada tidak langsung tersebut. Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden melalui metode multistage random sampling pada 10–19 Oktober 2025 dengan margin of error sekitar 2,9 persen, yang representatif secara nasional.

Penolakan ini tidak terbatas pada satu kelompok masyarakat tertentu. Penolakan tersebar di berbagai segmen usia dan latar belakang politik. Data menunjukkan, bahwa Generasi Z menolak usulan ini hingga 84 persen. Sementara berbagai kelompok pemilih dari pemilihan presiden 2024 seperti pendukung Prabowo Subianto, juga mayoritas menolak Pilkada dipilih DPRD.

Survei lain oleh Populi Center juga memperkuat temuan ini dengan menunjukkan bahwa lebih dari 89 persen publik masih menginginkan Pilkada secara langsung untuk gubernur, dan lebih dari 94 persen untuk bupati dan wali kota.

Respons pemerintah atas temuan tersebut datang dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati semua pendapat dalam masyarakat dan mengakui adanya perbedaan pandangan mengenai wacana tersebut. Ia menyebutkan bahwa debat mengenai Pilkada tetap terbuka dan menjadi bagian dari ruang publik yang dinamis.

Namun, di kalangan elite politik, wacana ini masih dipertahankan oleh beberapa partai dalam koalisi pemerintah, yang menilai sistem pilihan melalui DPRD berpotensi menekan biaya politik dan mengatasi sejumlah persoalan pelaksanaan Pilkada langsung. Di sisi lain, kritik publik dan partai seperti PDIP mengingatkan, bahwa perubahan sistem ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan mengancam kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.

Temuan survei dan respons kedua belah pihak ini, mencerminkan ketegangan antara aspirasi publik dan arah kebijakan politik elite. Ini berpotensi menjadi titik penting dalam perdebatan demokrasi lokal menjelang agenda politik besar berikutnya di Indonesia. ***