Hukum  

Sidang Chromebook Jadi Panggung Uji KUHAP Baru: Perdebatan Publik Tentang Due Process dan Keadilan Prosedural

Jakarta, mediahukumnews.com – SIDANG dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjadi sorotan. Tidak hanya karena substansi kasusnya, tetapi juga karena merupakan panggung pertama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam perkara besar seperti ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menetapkan sidang berjalan dengan KUHAP yang baru mulai berlaku 2 Januari 2026, atas kesepakatan antara jaksa dan penasihat hukum terdakwa, meskipun perkara ini bermula sebelum berlakunya aturan baru tersebut.

Penerapan KUHAP baru tersebut, memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum dan publik karena berkenaan dengan prinsip lex mitior, hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Menurut pandangan yang berkembang, prinsip ini biasanya berlaku pada aspek hukum materiil, misalnya ancaman pidana, tetapi dalam konteks kasus Chromebook, hakim memilih menerapkannya pada aspek hukum acara pidana, yaitu memilih aturan karena berlangsungnya persidangan setelah KUHAP baru berlaku. Hal ini membuka ruang tafsir yang lebih luas terkait kapan hukum acara yang berlaku seharusnya diambil, berdasarkan waktu peristiwa, atau waktu persidangan dimulai.

Debat publik melebar tidak hanya pada teknik penerapan KUHAP baru, tetapi juga pada aspek due process of law, hak atas proses hukum yang adil dan perlindungan hak asasi tersangka. Pemerintah sendiri sebelumnya menegaskan bahwa revisi KUHAP dirancang untuk menguatkan perlindungan HAM dalam proses pidana, seperti hak tersangka, saksi, dan korban, serta menegaskan netralitas penegak hukum dalam menyidik dan menuntut perkara pidana.

Penerapan KUHAP baru dalam kasus Chromebook, dilihat sebagai ujian nyata, apakah aturan yang dimaksud benar-benar bisa menegakkan keadilan prosedural, atau justru menimbulkan ketidakpastian norma di tengah proses berlanjut. Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai publik perlu memahami perbedaan prinsip hukum acara dengan hukum materiil agar tidak terjadi misinterpretasi dalam diskursus umum.

Selain itu, pandangan akademis turut memberi konteks perdebatan yang lebih luas. Seorang guru besar antropologi, Prof Dr Etty Indriati, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai bahwa kebijakan pengadaan Chromebook, walaupun kini dijadikan pokok tuduhan, lahir dalam kondisi darurat saat pandemi COVID-19, sehingga harus dilihat dari konteks kebijakan publik. Bukan sekadar kacamata pidana. Ada kekhawatiran, bahwa penggunaan KUHAP baru dalam kasus ini bisa menjadi preseden yang memperluas ruang perdebatan publik tentang batas kebijakan administratif dan ranah pidana, serta mengingatkan tentang risiko kriminalisasi kebijakan jika tidak dikaji secara proporsional.

Dengan jaksa yang telah meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa berdasarkan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP baru (memastikan dakwaan formal memenuhi syarat), persidangan kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Putusan tentang penerapan KUHAP baru ini, dapat memberi dampak jangka panjang terhadap kepastian hukum di Indonesia, terutama untuk perkara besar yang terjadi di masa transisi normatif. Perdebatan ini sekaligus menjadi momentum bagi publik dan akademisi untuk menilai bagaimana hukum acara pidana baru dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan hak tersangka dengan kepastian hukum, serta akuntabilitas penegak hukum di era peradilan modern. ***