Hukum  

Pemerintah Tetapkan Denda Besar bagi Penambang Ilegal di Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Lingkungan Diperketat

Jakarta, mediahukumnews.com – PEMERINTAH Indonesia resmi menetapkan aturan baru yang memperketat sanksi hukum terhadap perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Kebijakan ini, memberi dasar hukum bagi negara untuk menarik denda administratif dalam jumlah besar, sebagai langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak ekosistem dan merugikan negara.

Aturan tersebut mengatur bahwa perusahaan tambang yang telanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa izin kehutanan, wajib membayar denda berdasarkan luas lahan yang digunakan, disertai kewajiban pemulihan lingkungan. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemutihan pelanggaran, melainkan instrumen penegakan hukum agar aktivitas tambang ilegal tidak lagi berlangsung tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

Kementerian terkait menyebut, kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menertibkan ratusan izin tambang bermasalah yang beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. Selama bertahun-tahun, praktik tersebut dinilai mempercepat deforestasi, merusak daerah aliran sungai, serta memicu konflik agraria di berbagai daerah.

Secara hukum, langkah ini menandai perubahan pendekatan negara dari sekadar penindakan pidana ke penegakan hukum administratif yang bersifat memulihkan dan memberi efek jera. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh, tetap berpotensi dikenakan sanksi pidana dan pencabutan izin usaha. Terutama jika terbukti melakukan pelanggaran berulang atau merusak lingkungan secara serius.

Pengamat hukum lingkungan menilai kebijakan denda ini akan menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, aturan ini berisiko disalahartikan sebagai kompromi. Namun jika dijalankan tegas, kebijakan ini dapat menjadi titik balik penataan tambang nasional sekaligus memperkuat supremasi hukum di sektor sumber daya alam. ***