mediahukumnews.com – GELOMBANG banjir dan longsor dahsyat yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatra telah memicu diskusi nasional maupun internasional tentang perlunya status bencana internasional. Ketidakmampuan beberapa wilayah untuk menerima bantuan asing meski dampaknya massif telah menjadi sorotan global.
Bencana yang terjadi sejak akhir November 2025, telah menyebabkan ratusan sampai ribuan korban jiwa dan lebih dari satu juta jiwa terdampak secara langsung, khususnya di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Infrastruktur vital rusak parah, sementara akses ke makanan, air bersih dan layanan medis masih menjadi tantangan utama di banyak lokasi.
Meskipun pemerintah Indonesia menyatakan menolak bantuan asing dan yakin dapat menangani krisis ini dengan sumber daya dalam negeri, sejumlah negara dan organisasi internasional sudah menyuarakan tawaran bantuan. Turki dan Rusia misalnya, telah menyatakan kesiapan memberi dukungan kemanusiaan jika diminta.
Pendukung usulan bencana internasional berargumen, bahwa bandingkan dengan skala kerusakan di Sumatra, sumber daya internal kini tertekan, sehingga koordinasi bantuan lintas negara akan mempercepat upaya penyelamatan dan pemulihan. Ini termasuk akses cepat logistik, tim medis, dan dukungan rekonstruksi jangka panjang.
Sebaliknya, pemerintah Indonesia kukuh bahwa situasi bisa ditangani secara nasional tanpa bantuan internasional. Alasannya, menurut juru bicara resmi, kapasitas logistik dan pendanaan domestik masih mencukupi, sehingga penolakan tawaran luar negeri bukan tanpa pertimbangan strategis.
Namun, penolakan itu memicu kritik dari komunitas internasional dan beberapa pakar bencana yang menyarankan bahwa bencana dengan dampak skala besar seperti ini sesuai untuk dipertimbangkan sebagai “bencana internasional”, sehingga membuka akses bantuan global tanpa hambatan birokrasi.
Penetapan status bencana internasional, bertujuan membuka kanal bantuan terkoordinasi dari PBB, organisasi kemanusiaan lintas negara, serta sumber daya global lainnya tanpa harus melalui prosedur bilateral yang panjang. Langkah ini terbukti efektif pada bencana besar lain di masa lalu, seperti gempa dan tsunami Samudra Hindia.
Jika usulan ini mendapatkan pijakan kuat, Indonesia dapat mempercepat pemulihan sekaligus mengurangi beban logistik pemerintah di lapangan, memperluas dukungan teknis, dan memperkuat kapasitas lokal untuk tanggap bencana di masa depan. ***


















