780 Tewas, Ribuan Mengungsi, Mengapa Banjir Sumatera 2025 Belum Jadi Bencana Nasional?

Jakarta, mediahukumnews.com – BENCANA banjir dan longsor besar, melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dampaknya sangat besar. Korban jiwa, korban hilang, rumah rusak, dan pengungsian massal. Namun, hingga sekarang, pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), belum juga menetapkan status ini sebagai “bencana nasional”.

Menurut rilis terbaru (per 4 Desember 2025, pukul 06.25 WIB) dari BNPB, tercatat 780 korban meninggal, 564 orang hilang, serta 2.600 orang luka-luka akibat banjir dan longsor di Sumatera. Sebelumnya, laporan media menyebut per 28 November 2025 lebih dari 12.500 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi.

Korban, kerusakan rumah, jembatan, fasilitas umum, semua meluas di tiga provinsi. Anehnya, ini masih saja belum menjamin status bencana nasional menurut penjelasan BNPB.

Menurut rilis BNPB, penetapan bencana nasional, tidak otomatis terjadi tiap kali ada bencana besar. Status ini bergantung pada sejumlah indikator yaitu jumlah korban, kerugian material, luasan wilayah terdampak, serta kemampuan respon daerah.

Kepala BNPB (Letjen TNI Suharyanto) menyatakan bahwa hingga saat ini, meskipun dampak serius, kejadian di Sumatera belum memenuhi kriteria historis yang biasanya diacu pusat misalnya seperti pada bencana besar terdahulu. Karena itu, statusnya hanya ditetapkan sebagai “bencana daerah tingkat provinsi”, bukan nasional.

Ada suara dari politisi bahwa pusat perlu segera mengambil alih. Misalnya, tokoh dari PDIP, Ganjar Pranowo, mendesak agar status nasional diberikan supaya koordinasi, distribusi bantuan dan pemulihan bisa lebih cepat dan terarah.

Di sisi lain, dari sisi teknik, beberapa pakar manajemen bencana menyatakan bahwa indikator, terutama korban, kerusakan, dan skala wilayah terdampak, sudah cukup untuk memenuhi syarat status nasional.

Tekanan publik makin kuat karena masyarakat melihat kenyataan di lapangan dimana sudah sangat banyak korban, kebutuhan mendesak, namun bantuan dan koordinasi terasa sangat lambat atau terfragmentasi.

Penetapan status bencana nasional bukan cuma soal label. Ada konsekuensi nyata. Akses anggaran pusat, mobilisasi bantuan dari seluruh Indonesia, koordinasi terpusat, dan pemulihan infrastruktur serta layanan dasar yang akan sulit dilakukan jika hanya di tingkat daerah.

Namun dengan angka korban dan dampak yang besar, penundaan status memunculkan skeptisisme, apakah pemerintah hanya mengutamakan prosedur atau risiko anggaran?

Bagi publik, penting untuk terus menagih transparansi. Meminta publikasi data valid dari BNPB mengenai kerusakan infrastruktur, korban, anggaran yang dialokasikan, dan timeline keputusan, agar keputusan status bisa dipahami sebagai keputusan publik, bukan sekadar birokrasi, mengingat dunia bahkan sudah mengkategorikan bencana ini sebagai “bencana internasional”! ***