Jakarta, mediahukumnews.com – PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua eks pejabat lain yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Pemerintah menyebut keputusan itu lahir dari aspirasi publik dan kajian hukum mendalam yang disampaikan lewat legislatif.
Keputusan ini, tentu memicu respon campuran. Sebagian pengamat menilai, rehabilitasi sebagai wujud keberanian moral untuk memperbaiki ketidakadilan, sekaligus memberi ruang koreksi jika sistem peradilan dinilai keliru. Namun di sisi lain, sejumlah pihak merasa skeptis. Rehabilitasi terjadi hanya beberapa hari setelah vonis, sebelum upaya hukum lebih lanjut seperti banding atau kasasi tuntas. Vonis 4,5 tahun penjara pada 20 November 2025 tampak dibatalkan secara etik, meski secara hukum belum vonis inkrach.
Proses teknis pembebasan pun belum pasti. Hal ini lantaran hingga Rabu malam 26 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden. Tanpa dokumen ini, rehabilitasi belum bisa dijalankan secara hukum. Pemberian rehabilitasi pun telah diumumkan 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Alasan yang dikemukakan yaitu aspirasi publik yang menilai ketiganya menjadi korban kriminalisasi, serta ‘hasil kajian hukum’ oleh Komisi Hukum DPR.
Di tengah semua gejolak ini, publik dan penggiat transparansi mendesak agar rehabilitasi bukan sekadar penutupan kasus. Melainkan momentum untuk menegakkan akuntabilitas, agar ‘pemulihan’ tak berubah jadi ‘pembungkaman’ terhadap proses hukum yang seharusnya terbuka. Kasus Ira Puspadewi menunjukkan bahwa kekuasaan bisa memakai instrumen hukum untuk ‘memulihkan’, bukan hanya menghukum, dan hal itu menimbulkan dilema besar. Antara keadilan dan pragmatisme, antara hukum dan politik, serta antara kepastian hukum dan kelenturan kekuasaan. ***


















